Polres Tanjungperak Amankan Komplotan Pelaku Pemerasan Mengaku Anggota Polisi

    Polres Tanjungperak Amankan Komplotan Pelaku Pemerasan Mengaku Anggota Polisi
    Komplotan Polisi gadungan yang kerap melakukan pemerasan dan penipuan di Kota Surabaya

    TANJUNGPERAK - Komplotan Polisi gadungan yang kerap melakukan pemerasan dan penipuan di Kota Surabaya, dengan modus menuduh korban melakukan main judi online ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

    AKBP Herlina Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak menyebut, tiga pelaku yang ditangkap yakni, S, (40) warga Jalan Teluk Nibung timur, Surabaya, MR, (35) warga Jalan Wonokusumo, Surabaya, M, (28) warga Jalan Wonokusumo, Surabaya, kemudian dua rekannya F, dan J, (DPO).

    "Pengungkapan kasus berawal para tersangka yaitu S, M R, M, F dan J mengaku sebagai petugas Kepolisian. Kemudian menangkap korban dengan tuduhan telah melakukan permainan judi online, " ungkap Herlina, pada Kamis (12/10/2023).

    Herlina mengungkapkan, setelah mendapatkan rampasan motor dari korban, pelaku mengancam dan meminta sejumlah uang tebusan kepada korban jika ingin tidak ditahan lalu dibebaskan. "Setelah adanya kejadian tersebut, anggota Unit Idik IV (RESMOB) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari beberapa korbannya, diketahui pelaku sebanyak lima orang, " jelas Herlina.

    Herlina menjelaskan, kemudian pada 09 Oktober 2023, telah dilakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka ditempat yang berbeda, tersangka S diamankan di Pom bensin Jalan Jakarta Surabaya dan tersangka M R dan M diamankan di Jalan Kalimas Surabaya.

    Dari hasil interogasi para tersangka S, MR, M, F dan J sudah melakukan aksi pemerasan dan penipuan sebayak 1 kali di wilayah Jalan Kalianak Kota Surabaya. Kemudian tersangka S, M R, M, F dan J melakukan Pemerasan dan Penipuan sebayak 4 kali di Perempatan Jalan kedung Cowek Kota Surabaya.

    Selain mengamankan komplotan tersebut, polisi juga menyita barang bukti yakni, satu sepeda motor honda Vario (sarana Milik M R), satu sepeda motor Suzuki Mio (sarana Milik S), 3 potong kaos lengan pendek, satu lembar bukti transfer, 4 buah handphone dan satu buah Borgol. Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 368 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 13 tahun penjara. (*)

    surabaya jatim
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    HUT Humas Polri Ke-72, Bidhumas Polda Jatim...

    Artikel Berikutnya

    Menkumham Anugerahkan 57 Anggota JDIHN Terbaik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi

    Ikuti Kami